KUTIPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat pelaku yang berinisial DS, DD, DE, dan AM ditahan karena diduga menjalankan operasi pengelolaan lobster ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
“Lokasi yang digunakan pelaku terlihat seperti pemancingan biasa dari luar. Namun, di dalamnya terdapat satu bagian bangunan yang telah dimodifikasi untuk kegiatan ilegal,” ungkap Kombes. Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/24).
Lebih lanjut, Kombes Donny menjelaskan bahwa tersangka DS merupakan kepala gudang yang berperan dalam penyewaan lahan dan mengontrol aktivitas di lokasi tersebut. DS juga bertanggung jawab atas perekrutan pekerja untuk membantu pengemasan dan pengelolaan benih lobster. Sementara itu, tersangka DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang bertugas mengganti oksigen pada bibit lobster yang disimpan.
“AM bertindak sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa serta menjadi pengangkut bibit lobster dan penjemput pekerja,” jelasnya.
Dari penggerebekan di lokasi, polisi berhasil menyita 134 ribu bibit lobster, tiga ponsel, sebuah kendaraan mini bus, 13 boks sterofoam, serta peralatan pendukung lainnya, termasuk alat pengisian oksigen dan pengemasan. Kombes Donny juga menegaskan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,8 miliar.
“Operasi ini merupakan langkah tegas Ditpolair dalam menindak praktik penyelundupan benih lobster ilegal yang merugikan negara. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” tutup Kombes Donny.