KUTIPAN – Koalisi NGO HAM Aceh mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan di Provinsi Aceh, baik dalam bentuk pemerkosaan maupun pelecehan seksual. Hal ini disampaikan oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, pada Media Briefing di kantor mereka pada Jumat (10/5/2024).
Menurut Khairil Arista, pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat korban, namun hingga saat ini belum ada efek jera yang diberikan kepada pelaku. “Hukum qanun jinayah harus memberikan keadilan kepada korban dengan pembuktian yang jelas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi korban yang seringkali tidak stabil dan trauma sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang memadai. “Korban seringkali tidak mau berbicara, dan ini membuat proses hukum terhambat,” ungkapnya.
Khairil menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara tegas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Beberapa pelaku dimaafkan begitu saja, sedangkan ada juga korban yang tidak mau melaporkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus kekerasan yang dialami korban bukanlah aib, melainkan tindakan tidak bertanggung jawab yang harus diproses secara hukum. “Pentingnya ada rumah aman untuk anak-anak dan pendampingan yang serius terhadap korban,” ujarnya.
Data dari Januari 2022 sampai Februari 2024 mencatat sebanyak 1.324 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 1.507 bentuk kekerasan. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat 993 kasus dengan 1.425 bentuk kekerasan.
Koalisi NGO HAM Aceh juga telah melakukan diskusi dengan partai politik di Aceh untuk mendukung dan meminimalisir kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berharap adanya komitmen dari partai politik untuk menangani kasus ini dengan serius di Aceh,” ungkap Khairil.
Ia juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan fakta integritas dengan 11 partai politik baik nasional maupun lokal untuk memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka di Provinsi Aceh.