KUTIPAN – Seorang pemuda di Bondowoso berinisial FM (23), warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pacarnya, IZ (21), yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Bondowoso. IZ yang berasal dari Desa Locare, Curahdami, mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan FM di tempat kosnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika FM berkunjung ke kos IZ pada malam hari. Keduanya sempat melakukan hubungan intim sebelum akhirnya terlibat adu mulut yang dipicu oleh kecemburuan pelaku. “Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).
Pertengkaran yang awalnya hanya sebatas cekcok mulut berubah menjadi tindakan kekerasan fisik. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil sebatang kayu seukuran lengan dewasa dan menggunakannya untuk menganiaya korban. “Kayu tersebut lantas digunakan untuk memukul korban,” terang AKP Joko.
Tidak hanya menggunakan kayu, FM juga memukul wajah dan beberapa bagian tubuh IZ dengan tangan kosong. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak keluar dari kos atau pulang ke rumahnya agar perbuatannya tidak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.
Namun, IZ berhasil melarikan diri ketika pelaku lengah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Korban langsung kami mintakan visum dokter dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dari aparat kepolisian. Namun, upayanya bersembunyi tidak berlangsung lama.
“Pelaku akhirnya berhasil kami bekuk setelah terdeteksi keberadaannya,” kata AKP Joko Santoso.
FM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Joko.