KUTIPAN – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis dana talangan yang menyeret nama oknum pegawai BFI Finance Batam kini memasuki tahap penyelidikan di Polresta Barelang.
Kuasa hukum korban, Natalis N Zega, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama atas laporan yang dilayangkan terhadap terlapor bernama Febrizal Ronal Putra.
“Perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis dana talangan yang dilakukan oknum BFI Finance Batam, Febrizal Ronal Putra yang kita laporkan di Polresta Barelang beberapa hari yang lalu, saat ini sudah terbit LP dan juga kita sudah terima SP2HP pertama,” ujar Natalis, Selasa (12/5/2026).
Natalis menjelaskan, pada hari yang sama kliennya, Intan Rosalia Putri, bersama dua orang saksi turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang.
Menurut Natalis, pihaknya menghormati pernyataan PT BFI Finance Indonesia Tbk yang sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki skema dana talangan dalam setiap proses pembiayaan kepada konsumen.
Namun demikian, ia menilai kliennya tetap menjadi korban dugaan tindakan oknum pegawai perusahaan tersebut.
“Klien kita dibujuk, diiming-iming dan ditawarkan dengan bunga yang tidak sesuai atau yang tidak masuk akal,” katanya.
Natalis juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, maka proses hukum dapat berkembang lebih jauh.
“Tentu itu hak mereka, bagaimana mereka mau mengevaluasi seluruh kinerja daripada karyawan BFI Finance Batam. Kalaupun nanti ada unsur keterlibatan mereka tentu proses hukum akan lebih lanjut dan lebih dalam,” tegas Natalis.
Ia menyebut, saat pengajuan dana talangan dilakukan, terlapor menggunakan formulir yang memuat logo BFI Finance sehingga membuat korban semakin percaya.
Selain itu, status terlapor yang telah lama bekerja di perusahaan pembiayaan tersebut juga menjadi alasan korban yakin untuk menyerahkan dana.
“Yang bersangkutan memang sudah lama bekerja di situ, jadi wajar. Dana talangan itu menurut yang bersangkutan dipakai untuk dana talangan konsumen BFI Finance,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika korban dihubungi oleh terlapor yang menawarkan bisnis dana talangan untuk melunasi kredit konsumen di lembaga pembiayaan lain sebelum dialihkan ke BFI Finance.
“Bisnis dana talangan yang ditawarkan Ronal itu berguna untuk melunasi sisa hutang konsumen di finance lain untuk kemudian di take over ke BFI Finance,” ujar Intan Rosalia Putri.
Dalam penawarannya, korban dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat dengan persentase bunga yang cukup besar.
“Untuk pertama saya diminta transfer dana talangan sebesar Rp60 juta. Dalam satu minggu ditawarkan imbalan 5 persen dan minggu kedua 7 persen,” jelas Intan.
Korban kemudian mengirim dana secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp300 juta.
Namun, pada Desember 2025, korban mulai curiga karena dana yang ingin ditarik mengalami penundaan pencairan.
“Di tanggal 5 Desember 2025, kami ingin menarik dana tersebut tetapi terjadi penundaan hingga tiga hari,” ungkapnya.
Puncaknya terjadi pada Februari 2026 saat dana yang kembali dikirim korban tidak pernah lagi dikembalikan oleh terlapor.
“Uang yang kita transfer lagi secara bertahap tak pernah lagi dikembalikan ke kita,” katanya.
Korban mengaku telah berupaya menagih langsung ke rumah maupun tempat kerja terlapor, tetapi tidak mendapatkan hasil.
Bahkan, menurut pengakuan korban, terlapor sempat mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dia mengakui dana talangan itu telah terpakai untuk kepentingannya. Saya merasa ditipu,” tegas Intan.
Diduga Ada Korban Lain
Kuasa hukum korban menduga praktik serupa telah dilakukan lebih dari satu kali dan berpotensi menimbulkan banyak korban.
“Kami menduga ini sudah menjadi kegiatan mereka untuk mata pencaharian dengan mengorbankan orang lain,” ujar Natalis.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya laporan masyarakat lain yang diterima pihaknya dengan modus hampir serupa.
“Hal itu terbukti, banyaknya laporan masyarakat yang telah kita terima saat ini,” tambahnya.
Pihak korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak ada lagi korban baru di kemudian hari.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




