
KUTIPAN – Polres Lingga tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Kami dari Polres Lingga menangani tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana desa. Namun dalam penanganannya, kami selalu mengedepankan sikap praduga tak bersalah,” ujar IPTU Maidir, saat konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Polres Lingga pada Selasa, (30/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelum mengambil langkah penegakan hukum, pihaknya terlebih dahulu mengacu pada berbagai regulasi dan surat edaran pemerintah. Tujuannya, agar proses penanganan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.
“Dalam proses penanganan ini, kami juga mengacu pada surat-surat edaran, terutama yang berkaitan dengan bagaimana menciptakan kondusivitas. Jadi tidak ada cara-cara mencari kesalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Maidir menegaskan bahwa Polres Lingga mengedepankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani dugaan penyimpangan dana desa.
“Oleh karena itu, kami selalu mendahulukan APIP. APIP kami dorong untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang dilalui dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana desa. Kepolisian baru akan mengambil alih penanganan apabila rekomendasi APIP tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu.
“Perkaranya kami dorong dulu ke pihak mereka. Manakala APIP dalam jangka waktu tertentu tidak diindahkan, barulah kami mengambil alih,” ungkap IPTU Maidir.
Ia menambahkan, meskipun Polres Lingga telah melakukan tahapan awal dalam proses penyidikan perkara tersebut tetap dikembalikan terlebih dahulu kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini tahapan proses penyidikan sudah kami lakukan. Tahapan awal kami proses, tapi kemudian kami kembalikan lagi ke APIP. Jika dalam kondisi tertentu tidak diindahkan oleh pihak terkait, dan APIP tidak menindaklanjuti, barulah kami masuk kembali,” jelasnya.
Terkait proses lanjutan, IPTU Maidir menyebutkan bahwa akan ada tahapan ekspos perkara. Namun, ekspos tersebut baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Nanti akan ada ekspos, tapi ekspos dilakukan setelah P21,” pungkasnya.
Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





