KUTIPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB.
Agenda rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang Camat yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dalam sebuah rekaman video. Insiden ini terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Penyelidikan Bawaslu Lingga Berdasarkan Laporan dan Bukti
Bawaslu Kabupaten Lingga melalui keteangannya kepada media ini pada Jumat 1 November 2024 menyebutkan, menanggapi laporan ini dengan menyusun kajian mendalam.
Kajian tersebut memuat klarifikasi dari empat orang, terdiri dari pihak yang menemukan, saksi-saksi, serta terlapor.
Proses klarifikasi ini telah menghasilkan keterangan dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi Pelanggaran ke BKN
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Lingga membenarkan agar dugaan pelanggaran ini disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi.
Setelah proses verifikasi di BKN selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat sementara (Pjs) yang sedang menjabat saat ini, guna memberikan keputusan lebih lanjut terkait sanksi yang sesuai bagi pelanggaran tersebut.
Kasus Dugaan Keberpihakan ASN di Media Sosial
Selain kasus rekaman video tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga juga telah menyampaikan rekomendasi kepada BKN terkait kasus pelanggaran netralitas ASN lainnya, yang melibatkan seorang Kepala Kesbangpol Lingga.
Kepala Kesbangpol tersebut diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon pasangan melalui postingan di akun media sosial pribadinya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh BKN dan menunggu hasil yang akan diumumkan kemudian.
Komitmen Bawaslu dalam Menjaga Netralitas ASN
Langkah tegas Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keabsahan pemilu di Kabupaten Lingga.
Netralitas ASN menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi pihak tertentu.(*/Seka)