KUTIPAN – Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap bos debt collector (DC) berinisial AM (52), yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023. AM ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah diketahui melarikan diri ke Jambi dan membuka bisnis serupa di sana.
Penangkapan ini diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024). “Tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan dengan kekerasan di Kantor Leasing CIMB Niaga pada Oktober 2023 serta di Kedung Mundu pada November 2023,” ungkap Brigjen Agus.
Modus yang digunakan, menurut Wakapolda, adalah melakukan eksekusi barang milik korban hanya bermodal surat kuasa dari leasing. Proses penarikan ini sering kali disertai ancaman dan kekerasan.
“Negara kita ini negara hukum. Penarikan kendaraan harus dilakukan melalui proses dan prosedur yang benar,” tegasnya.
Dalam kasus perampasan di CIMB Niaga, sebanyak enam pelaku telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Sementara dari empat pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), dua orang berhasil ditangkap pada 26 September 2024. Tersangka AM ditangkap di Jambi, sementara rekannya berinisial SN diamankan di Semarang.
“Tim Jatanras menerima informasi keberadaan AM di Jambi. Pada 25 September, tim berangkat ke sana dan sehari kemudian berhasil menangkap AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD. Pada hari yang sama, pelaku SN juga kami tangkap di Semarang,” jelas Brigjen Agus. Penangkapan ini membuat satu pelaku lain berinisial LM menyerahkan diri. Sementara, tersisa satu pelaku berinisial JS yang masih buron.
Untuk kasus perampasan kendaraan di Kedung Mundu yang juga dilakukan oleh anak buah AM, polisi telah menangkap dua orang yang saat ini sedang menjalani proses hukuman. “Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami tidak akan berhenti sampai semua tertangkap,” tegas Wakapolda.
Brigjen Agus menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap debt collector yang melanggar hukum. “Kami imbau para debt collector tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora juga meminta agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
“Tim kami sudah menyebar. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur bila tidak menyerahkan diri,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum DC agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dengan adanya laporan, masyarakat akan mendapatkan perlindungan dan pengamanan dari petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 serta Pasal 363 dan/atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.