KUTIPAN – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan debt collector dan oknum anggota kepolisian. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menekankan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam bekerja secara profesional, proporsional, dan tanpa pandang profesi.
Kombes Narto, menjelaskan bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus Pertama:
- Dilaporkan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.
- Terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada 26 April 2024.
- Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP.
Kasus Kedua:
- Dilaporkan oleh Desrummiaty dengan laporan Robert dan kawan-kawan (debt collector) atas dugaan perampasan, pengeroyokan, atau percobaan pencurian dengan kekerasan.
- Dua terlapor (RJS dan BE) telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, dan 55 KUHP.
Terkait tindakan debt collector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021, penarikan mobil di jalan oleh debt collector tanpa penegakan hukum melalui pengadilan tidak dibenarkan.
Lebih lanjut, Kombes Narto menjelaskan bahwa oknum FN mengaku membeli kendaraan yang dikuasainya dari seorang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa oknum FN bukan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Polda Sumsel menghimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.