Beredar informasi ditengah masyarakat adanya calo yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pamekasan dengan besaran Rp2 juta, Kepala Seksai Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Pamekasan tegaskan nama yang bersangkutan tidak terdeteksi di sistem Kantor Imigrasi Pamekasan.
“Dari hasil pengecekan pada sistem permohonan atas nama Ahmad Zubai warga guluk-guluk tidak ada di sistem Kantor Imigrasi Pamekasan alias tidak terdeteksi mengajukan permohonan paspor disini,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (KSIP) Agus Surono melalui keterangannya yang diterima kutipan.co, Jumat (25/08/2023).
Ditegaskan Agus, terkait informasi yang beredar adanya pemohon yang bermohon paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan dibandrol dengan harga Rp2 juta itu tidak benar, sebab nama yang diinformasikan tersebut tidak terdeteksi mengajukan permohonan paspor.
“Nanti kita cari warga Kecamatan Guluk-guluk atas nama Ahmad Zubai,” ujarnya.
Baca Juga : Silmy Karim Minta Petugas Imigrasi Profiling Mendalam Pemohon Paspor
Ditambahkan Agus, saat ini Kantor Imigrasi Pamekasan telah menerapkan sistem online yang mana pemohon paspor dapat bermohon melalui aplikasi M-Paspor yang kemudian mengatur jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi. Adapun biaya yang harus dibayar setiap pemohon paspor biasa Rp350 ribu sedangkan untuk paspor elektronik biayanya Rp650 ribu.
“Pada saat pemohon mengajukan permohonan paspor semua di upload di aplikasi M-paspor oleh pemohon dan pemohon langsung melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos bisa juga melalui tokopedia,” jelas Agus.
Selain itu, pihak Imigrasi Pamekasan juga memiliki inovasi Eazy Pasport yang mana pemohon secara kolektif dapat terlebih dahulu mengajukan ke petugas Imigrasi dan kemudian petugas yang datang ke lokasi pemohon.
“Satu lagi yaitu Eazy Pasport untuk membuat paspor secara kolektif dengan pengajuan terlebih dahulu kepada kami,” katanya.
Keterbukaan informasi Pelayanan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan dapat diakses dengan mudah melalui berbagai media salah satunya media sosial Instagram atau dapat ditanyakan langsung di Loket Informasi Kantor Imigrasi Pamekasan serta melalui nomor customer service di 0811 3491 902 saat jam kerja.(Idr)
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Terima 2 Penghargaan Dari KPPN Tanjungpinang