Seorang wanita karyawan berinisial HS (22) dari salah satu perusahaan di kawasan Industri Batamindo ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aborsi yang mengakibatkan kematian bayi hasil hubungan gelapnya. Kejadian ini terungkap pada Minggu (19/11/2023) saat HS sedang dirawat di Rumah Sakit Awal Bros.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, SH, pengungkapan bermula pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang saksi yang berada di ruangan pengawas Blok Q 19 Muka Kuning mendapatkan informasi dari petugas keamanan bahwa ada yang melahirkan di area tersebut.
Saksi segera menuju lokasi dan mengumpulkan semua karyawan yang berada di kamar Blok Q 24 Muka Kuning. Setelah tanya jawab, HS mengakui bahwa dia yang melahirkan dan bayi yang sudah diaborsi disimpan di dalam tas sling bag berwarna biru tua, dibalut kain hitam, dan dibungkus kantong plastik hijau yang disimpan di lemari.
“Saksi langsung mengecek ke belakang dan bertemu dengan pelaku yang dalam keadaan lemas dan pucat. Saat itu pelaku mengaku kalau bayi yang sudah dia aborsi tadi ia simpan di dalam tas sling bag warna biru tua dibalut kain hitam dan dibungkus kantong plastik hijau yang disimpan di lemari,” jelas Syarifuddin.
Selanjutnya, HS dan bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros, dan saksi membuat laporan ke Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Syarifuddin menambahkan bahwa HS mengakui melakukan aborsi di kamar mandi dormitory Muka Kuning, yang mengakibatkan kematian bayi laki-laki tersebut. Usia kehamilannya diketahui mencapai 7 bulan, dan HS nekat melakukan aborsi akibat hubungan gelap dengan kekasihnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Beduk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. HS dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Yun)