KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan karena kesalahan mereka. Hal tersebut ditegaskan oleh Venni Meitaria Detiawati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, merespons laporan yang menyebut keterlambatan tersebut menyebabkan gaji honorer di Karimun belum terbayar.
Venni menjelaskan bahwa dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait perubahan APBD baru diserahkan Kabupaten Karimun pada 8 Oktober 2024.
“Setelah diterima, dokumen dinyatakan lengkap dan siap dievaluasi. Kami memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi, yang berarti batas waktu berakhir pada 29 Oktober 2024,” ungkap Venni.
Lebih lanjut, Venni menyebut Karimun adalah kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, Pemprov Kepri telah berupaya mempercepat proses dengan melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober 2024.
“Kami juga melanjutkan pembahasan evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 22 Oktober 2024,” tambah Venni.
Pemprov Kepri kini telah menyerahkan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditindaklanjuti. Venni menekankan bahwa seluruh proses evaluasi tersebut telah sesuai dengan aturan Permendagri No. 15 Tahun 2023.
“Apabila ada keterlambatan pada realisasi APBD Perubahan, itu terjadi karena lambatnya penyerahan dokumen dari pihak Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Venni memastikan, seluruh proses evaluasi Perubahan APBD di wilayah Provinsi Kepri selalu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.