KUTIPAN – Batam, Selasa (31/12/2024) – Sebuah aksi penyelundupan besar berhasil digagalkan oleh tim patroli Kapal Kepodang-5001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sebanyak 324.000 batang rokok tanpa dokumen resmi ditemukan di atas sebuah boat pancung di perairan Galang, Batam.
Aksi ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin malam (30/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kapal mencurigakan yang mengangkut rokok ilegal. Tim KP. Kepodang-5001 segera bertindak dan mengamankan kapal bernama Jerfy pada koordinat 00°46’800″ N – 104°10’604″ E di dekat Pelabuhan Galang Jembatan 5.
Dalam pemeriksaan, kapal yang dikemudikan oleh Asemi Syah Putra (24), seorang nelayan asal Pulau Panjang, Desa Kasu, Kota Batam, ditemukan membawa rokok ilegal berbagai merek tanpa dokumen cukai resmi. Total barang bukti mencapai 324.000 batang rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit boat pancung, handphone iPhone 7, sebuah power bank hitam, dan KTP atas nama Asemi.
Menurut pihak berwenang, tindakan ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kapolri telah mengamankan kapal beserta barang bukti ke KP. Kepodang-5001 untuk proses lebih lanjut. Perhitungan barang bukti dan pelaporan kepada pimpinan juga telah dilakukan. Hingga kini, penyelidikan terus berlangsung untuk mendalami motif pelaku dan memastikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga perairan Indonesia dari tindak ilegal yang merugikan negara.