KUTIPAN – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si memimpin langsung konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Polsek Sungai Pinang . Kejadian tragis ini melibatkan tiga karyawan bengkel, yaitu H (25), KH (16), dan R (21). Perselisihan yang bermula dari perdebatan kecil itu berubah menjadi tragedi ketika salah satu pelaku, R, memukul korban menggunakan palu besi seberat 5 kilogram.
“Pelaku (R) sebenarnya mencoba melerai perselisihan antara korban (H) dan KH. Namun, upayanya tidak dihiraukan. Ketika korban terus menantang temannya meski sudah diminta berhenti, pelaku akhirnya emosi dan mengambil palu besi yang ada di bengkel, lalu memukul kepala korban di bagian kiri,” jelas Kombes Pol Dr. Ary Fadli.
Pukulan tersebut membuat korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri. Rekan-rekan di bengkel berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit menggunakan bantuan relawan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolresta Samarinda memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk visum dan autopsi terhadap korban. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap pemberkasan di Polsek Sungai Pinang.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula dari perselisihan antara H dan KH. Pelaku R sempat beberapa kali meminta mereka berhenti berdebat. Namun, korban tetap bersikap provokatif, sehingga memicu emosi pelaku.
“Pelaku hanya memukul sekali menggunakan palu besi yang beratnya 5 kilogram dengan kedua tangan. Namun, dampaknya sangat fatal,” tambah Kapolresta.