Edukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau gelar sosialisasi terkait cara mengecek situs pinjaman online legal dan menghindari melakukan pinjaman online ilegal.
Kegiatan sosialisasi edukasi terkait bahaya pinjaman online ilegal itu diikuti oleh perangkat desa dan sejumlah warga Desa Tanjung Harapan yang berlangsung di balai pertemuan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (20/03/2023).
“Kami mensosialisasikan terkait bahaya pinjaman online ilegal dan mengapa harus dihindari yang mana sekarang sedang marak terjadi,” kata Denis Alfarizi pemateri dari Kanwil Kemenkumham Kepri saat diwawancarai.
Denis menjelaskan terdapat perbedaan antara Pinjol ilegal dan legal, diantaranya Pinjol Legal terdaftar dan memiliki izin dari OJK, aplikasi terdapat pada playstore dan app store dan ada logo OJK, bunga atau pinjaman transfaran, hanya mengakses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone calon penerima.
Lalu, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu akan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga peminjam tidak dapat meminjam di platform lainnya.
Baca Juga : Satgas Waspada Investasi, Deteksi Pinjol Dikendalikan Dari Luar Negeri
Sementara untuk Pinjol Ilegal, kata Denis memiliki ciri diantaranya tidak terdaftar di OJK, aplikasi tidak terdapat di Playstore atau App Store, cenderung sangat mudah dalam pengajuan pinjaman, alamat dan kontak perusahaan pemberi pinjaman tidak jelas, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Kemudian, meminta akses seluruh data pribadi yang ada didalam handphone calon peminjam, dan ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
“Untuk mengetahui Pinjol itu legal atau ilegal dapat di cek di website OJK.GO.ID, atau melalui pesan whatsapp di nomor 081157157157,” ungkap Denis.
Ditambahkan Denis, selain menggelar sosialisasi bahaya Pinjol Ilegal, pihaknya juga mensosialisasikan terkait penguatan nilai-nilai Pancasila dan Bullying pada para pelajar di SDIT dan SMPIT Insan Cendikia.
“Selain di Desa Tanjung Harapan, kami juga ke SDIT dan SMPIT Insan Cendekia menyampaikan edukasi terkait penguatan Pancasila pada pelajar dan pencegahan Bullying,” ungkapnya.
Denis berharap melalui kegiatan itu, para peserta yang hadir dapat menyampaikan kembali pada masyarakat disekitar terkait bahaya Pinjol Ilegal agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.(Pan)
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kepri Edukasi Warga Desa Bahaya Pinjol