KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun 2019–2020 sebanyak 1.055 berkas, sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan akuntabel, pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Dabo Singkep pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung sistem administrasi yang lebih profesional, modern, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, mengatakan pengelolaan arsip menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai sumber informasi yang memiliki nilai strategis sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Patri.
Menurutnya, arsip memiliki nilai strategis dalam mendukung sistem administrasi pemerintahan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, turut menyampaikan bahwa pemusnahan arsip menjadi langkah penting dalam menjaga efektivitas pengelolaan dokumen negara.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi penumpukan dokumen, menjaga keamanan arsip, serta memastikan pengelolaan kearsipan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Wahyudi, menyebut arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertata, efektif, dan efisien. Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan akuntabel,” ungkap Wahyudi.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.
Selain mencegah penumpukan dokumen, langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan data dan mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip turut disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan metode pembakaran sebagai tahap akhir pengelolaan arsip yang telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menegaskan komitmennya dalam membangun sistem administrasi yang tertib, efisien, modern, dan profesional demi mendukung pelayanan publik yang semakin optimal.
Laporan: Toni Editor: Dito




