
KUTIPAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata, mengungkapkan alasan ketidakhadiran tersangka DY dalam pemanggilan Kejari Lingga pada Senin (8/9/2025) lalu, sekaligus menegaskan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Amriyata menyampaikan bahwa DY, yang merupakan pelaksana lapangan proyek, sempat mangkir dari pemanggilan karena alasan kesehatan.
“Alasan dia (DY) tidak hadir, yang bersangkutan sakit dan melampirkan juga surat sakitnya itu,” ungkap Amri.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemanggilan ulang. Pada Kamis (11/9/2025), Kejari Lingga langsung menahan DY untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Kita melakukan pemanggilan ulang, pada hari ini kita lakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan tersangka DY di Lapas Dabo untuk 20 hari ke depan,” kata Amri.
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DY selaku pelaksana lapangan dan YR selaku konsultan pengawas. Keduanya diduga terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun mutu.
Kajari Lingga menegaskan, penyidikan akan terus berjalan secara profesional.
“Saat ini kita telah menetapkan tersangka 2 orang. Nanti apabila ada alat bukti, penambahan tersangka akan kami sampaikan,” ujarnya.
Amriyata juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek jembatan tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penghitungan akan diumumkan setelah diterima oleh pihak kejaksaan.
Ia menambahkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan ahli menyebutkan adanya pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, berdasarkan laporan ahli Politeknik Lhoksumawe ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri