KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dua pejabat yakni Rita Agustina dan Sugianto ditetapkan menjadi tersangka pada, Senin (9/12/2024).
Diketahui, Rita Agustina merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat sejak tahun 2022 hingga saat ini. Sementara Sugianto saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021 lalu.
Dari Kantor Kejari Karimun, terlihat kedua tersangka digiring masuk ke dalam mobil menggunakan rompi orange, dan dibawa menuju Rutan Karimun untuk ditahan selama 21 hari ke depan.
Rita Agustina dan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Karimun menerima hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit Kejati Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.
“Tim penyidik menyimpulkan, bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dalam konferensi persnya.
Priyambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” jelas Priyambudi.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
“Untuk sementara baru 2 tersangka, kemungkinan bisa bertambah lagi tersangkanya,” ungkap Priyambudi.
(Ami)