
KUTIPAN – RK, Oknum Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Kabupaten Karimun akhirnya mengakui telah masuk menjadi pengurus partai politik.
Hal ini diungkapkan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Herry Budhiarto pada, Kamis (27/2/2025) lalu.
Herry mengaku telah memanggil RK untuk dimintai keterangan, dan telah menyurati Partai Golkar untuk memastikan hal tersebut.
“Setelah kami mintai keterangan, RK mengakui bahwa benar ia masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Meski demikian, terkait SK dia mengaku tidak mengetahui dan tidak memegangnya,” ungkap Herry saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Herry mengatakan bahwa ia juga telah menerima lampiran SK pengangkatan dan KTA RK sebagai Sekretaris Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat.
“Kami sudah konsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun. Ini akan kami tindaklanjuti, dan masih berproses. Kita tunggu saja klarifikasi dan pencerahan dari Bagian Hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, RK diduga merangkap dan masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Hal ini dikuatkan dengan berbagai bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama dan foto RK.

Dalam SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun Nomor : KEP-07/DPD/P.GOLKAR/K/XII/2021, tercantum nama RK yang ditetapkan sebagai Sekretaris Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat periode 2021-2026.
SK yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 tersebut juga dibumbui dengan Stempel, serta tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun saat itu, Dr. H. Aunuar Rafiq, S.Sos., M.Si dan Sekretarisnya, Raja Rafiza A, ST.
Selain SK, beredar juga bukti foto KTA Parpol berwarna kuning yang didalamnya tercantum nama dan foto wajah RK, nomor registrasi, alamat yakni Darussalam Kecamatan Meral Barat, serta dibumbui dengan tanda tangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar saat itu, Ir. Airlangga Hartarto.

Jika terbukti, pilihan RK untuk bergabung ke dalam mesin partai politik tentu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam PP RI Nomor 54 Tahun 2017, Bab V, Bagian Kedua, Pasal 78, jelas tertera bahwa ‘Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik”.
(Ami)