
KUTIPAN – Kasus pengroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Ocarina, Kota Batam, Kepulauan Riau, masih terus didalami pihak kepolisian. Hingga kini, polisi belum memastikan apakah korban merupakan juru parkir resmi atau juru parkir liar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya saat ini fokus pada penanganan tindak pidana pengroyokan yang dialami korban.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah korban terdaftar atau tidak. Yang jelas kami fokus pada tindak pidana pengroyokan,” ujar Debby saat konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).
Peristiwa pengroyokan tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Saat itu, korban tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir.
Menurut keterangan polisi, sekitar 10 orang mendatangi korban dan meminta agar korban berhenti melakukan aktivitas sebagai juru parkir di wilayah tersebut. Permintaan itu tidak diindahkan oleh korban, sehingga terjadi cekcok di lokasi kejadian.
“Korban tidak mengindahkan larangan tersebut. Kemudian terjadi cekcok, lalu korban didatangi sekitar 10 orang. Dari jumlah itu, dua orang melakukan pengroyokan terhadap korban,” jelas Debby.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial SS dan ND berhasil diamankan di kawasan Perumahan Marcela, Batam Kota.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal tindak pidana pengroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Debby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk, rompi juru parkir warna pink, celana panjang, serta kaos berwarna hitam.





