
KUTIPAN – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Senin (24/3/2025) sore.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Adapun ketiga WNA asal India tersebut masing-masing bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Tuntutan disampaikan JPU karena berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari negara Malaysia dengan berat sekitar 106 kilogram.
Dari pantauan di persidangan, JPU menyampaikan terdakwa Raju bertemu dengan seseorang di Singapura yang meminta dicarikan kapal untuk membawa narkoba.
Raju yang seorang teknisi kapal memanfaatkan pekerjaannya dengan mencari kapal untuk berangkat dari Malaysia ke Australia.
Akhirnya Ia menemukan kapal kargo bernama Legend Aquarius, yang belum lama selesai menjalani perbaikan di Malaysia.
Kepada pemilik kapal Legend Aquarius, Raju meminta agar bisa ikut pelayaran untuk mengawasi kapal bersama kapten dan sembilan awak.
Sebelum tertangkap, Raju bersama dua terdakwa Selvadurai dan Govindhasamy terlihat oleh para kru kapal menjaga beberapa kotak kayu palet di Pelabuhan. Mereka melarang para kru untuk membongkar ataupun mengangkut paket tersebut ke dalam kapal, dengan alasan akan diangkat menggunakan crane.
Tindakan tersebut dianggap JPU sebagai salah satu petunjuk menyelundupkan narkoba, karena melangkahi kewenangan kapten kapal. Sementara untuk tugas mereka adalah memperbaiki kerusakan kapal.

Tidak hanya itu saja, ketiga terdakwa meminta kapten dan para kru kapal Legend Aquarius untuk makan di luar. Mereka juga menyiapkan mobil dan uang bagi para kru. Setelah beberapa jam berlalu, ketiganya kemudian menyusul para kru ke tempat makan.
Setelah kembali ke kapal, para kru Legend Aquarius semakin curiga melihat kotak palet sudah terbongkar.
Kemudian kru juga mendapati sebuah kunci untuk membuka tangki bahan bakar hilang, serta ada baut yang catnya terkelupas.
Setelah diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen bahan bakar berisi kristal putih. Kapten kapal pun kemudian melaporkan hal tersebut ke BNN dan Bea Cukai.
Akhirnya saat melalui laut Indonesia, tepatnya di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan, pada tanggal 13 Juli 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan, ketiga terdakwa layak dituntut dengan hukuman mati jika melihat dari banyaknya barang bukti.
Selain itu, menurutnya tuntutan berat juga dapat memberikan efek kepada jaringan narkotika Internasional, serta sebagai wujud pelaksanaan program astacita Presiden Prabowo, terkait pemberantasan narkoba
“Kenapa kita tuntut mati, mungkin itu hanyalah fenomena gunung es, yang lolosnya berapa. Bagaimana generasi muda kita, kalau dibiarkan terus tidak ada efek jera, bangsa kita yang akan rugi kedepannya,” kata Priyambudi.

Terkait kasus tersebut, lanjut Priyambudi, pihaknya melalui Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. Namun karena kasus narkoba ektra ordinary crime, pihak kedutaan tidak terlalu memberikan pembelaan.
“Kita selalu melaporkan setiap tahapan persidangan. Kalau untuk pendampingan dari pengacara ada, karena ancaman yang sangat tinggi,”ujar Priyambudi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Lamerossa Ketaren selaku Ketua Majelis Hakim menunda persidangan, dan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025 mendatang.
“Sidang ditunda sampai tanggal 8 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari para tersangka,” ucapnya.
(Ami)