KUTIPAN – Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024, sebanyak 30 orang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran. Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung mulai 11 hingga 22 September 2024. “Hasil dari operasi itu Polres Jombang dan jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka, dengan rincian dari Sat Resnarkoba 13 kasus dan dari Polsek jajaran 13 kasus,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Dari total penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 55,53 gram sabu, 29 ribu butir pil koplo jenis Pil Dobel L, 29 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 3.702.000. “Pengungkapan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers pada Senin (23/9), AKP Yani menyoroti beberapa kasus menonjol, salah satunya melibatkan barang bukti yang cukup besar yaitu 25 ribu pil koplo yang diamankan dari seorang residivis berinisial WAG. “Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami rantai jaringan narkoba tersebut. “Sedang kita dalami, karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” tambahnya. Selain itu, AKP Yani juga menyebutkan bahwa kasus menonjol lainnya berhasil terungkap dari jaringan sabu yang mulai dari pengecer hingga bandar.
Salah satu lokasi penangkapan terletak di Kecamatan Plandaan, di mana seorang tersangka berinisial AR ditangkap. Penangkapan ini kemudian mengarah kepada MS, warga Plandaan yang mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Petugas berhasil menyita 29 gram sabu dari MS.
“Barang haram itu rata-rata diambil dengan modus ranjau, sekali mengambil satu ons,” jelas Kasat Narkoba Polres Jombang. Dengan komitmen untuk memberantas narkoba, Polres Jombang berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan mulai dari pengecer hingga bandar. “Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada juga yang residivis,” tutupnya.