KUTIPAN – Di tengah kesibukan Kota Batam yang terus berkembang, Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam kembali digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M. Pd., rapat ini menjadi ajang penting untuk membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang masuk di bulan Agustus.
“Proses perizinan yang cepat dan pasti adalah kunci dalam mendukung investasi dan pengembangan kota,” tegas Jefridin saat membuka rapat yang berlangsung di Kantor Walikota Batam tersebut. Berbagai stakeholder terkait yang tergabung dalam FPRD turut hadir untuk memastikan bahwa setiap permohonan ditinjau dengan teliti.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 30 permohonan PKKPR terdaftar, terdiri dari 27 permohonan untuk kegiatan usaha dan 3 permohonan untuk kegiatan non-usaha. Ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang di Kota Batam untuk berbagai kegiatan. Namun, bukan semua permohonan bisa disetujui begitu saja.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan matang, FPRD akhirnya menyetujui 22 dari total permohonan yang masuk. “Kami harus memastikan bahwa setiap permohonan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan sejalan dengan rencana tata ruang kota,” ujar Jefridin. Dua permohonan terpaksa ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang ada, sementara enam permohonan lainnya harus ditunda untuk mendapatkan informasi tambahan atau revisi lebih lanjut.
Tidak hanya soal persetujuan dan penolakan, Jefridin juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini. “Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memproses semua permohonan secara adil dan transparan. Kami tidak ingin ada penundaan yang tidak perlu, terutama jika itu bisa menghambat kemajuan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” jelasnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Jefridin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan meningkatkan layanan publik.
“Diharapkan proses perizinan menjadi lebih lancar, mendukung inovasi dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan kota dan kepentingan lingkungan,” tutupnya.
Dengan semangat ini, Kota Batam terus bergerak maju, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pembangunan yang berkelanjutan. Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mengajukan PKKPR, kabar baik ini tentu menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa Kota Batam siap menyambut inovasi dan investasi dengan tangan terbuka.