KUTIPAN – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap pengelolaan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan, yakni DS, DD, DE, dan AM, yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan peran setiap pelaku dalam aksi pengelolaan BBL ilegal tersebut. “DS bertindak sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja. Sedangkan DD dan DE direkrut untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster,” jelas Kombes Donny saat jumpa pers di Jakarta Utara pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Kombes Donny, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan BBL ilegal di lokasi tersebut. Petugas Ditpolair Korpolairud kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah minibus yang keluar dari lokasi. Setelah memeriksa kendaraan dan mengamankan barang bukti berupa ribuan benih lobster, petugas meminta kendaraan tersebut kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di TKP, kami menemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola secara ilegal. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar,” ungkap Kombes Donny.
Dalam operasi tersebut, keempat pelaku tidak melakukan perlawanan berarti dan segera diamankan ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut,” tegas Kombes Donny.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditpolair Korpolairud dalam memerangi praktik perikanan ilegal di Indonesia. Selain mencegah kerugian negara yang cukup besar, operasi ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya laut kita tetap lestari dan tidak dieksploitasi oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” pungkas Kombes Donny.
Dengan upaya ini, Ditpolair Korpolairud berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia, serta mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.