
KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah di Natuna, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Dalam hal ini juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Metroindoensia.co.id menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
“Tanpa izin yang jelas, material yang digunakan dalam proyek pemerintah rawan ilegal dan berdampak pada lingkungan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Terkait persoalan ini Budi menekankan bahwa penataan izin bukan sekadar administrasi, namun juga soal kepatuhan teknis dan lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat, aktivitas pertambangan dapat dipastikan tidak merusak ekosistem dan sesuai aturan.
Sebelumnya, hasil wawancara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna, Rabu (27/8/2025), menunjukkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu izin galian C resmi, yaitu PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna, yang telah beroperasi sejak 2022 dan itu hanya memiliki matrial logam tanah urukan
Sementara Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, sebelumnya juga menegaskan bahwa kontraktor proyek pemerintah wajib memastikan material yang digunakan bersumber dari tambang resmi.
“Material ilegal berpotensi menjerat pelaku secara hukum pidana, bukan sekadar administrasi,” tegas Boy. (Zal).