KUTIPAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12).
Lima napi tersebut adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan ke negara asalnya setelah pemerintah Australia menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia. Salah satu syarat penting adalah mereka tetap berstatus sebagai narapidana tanpa pengampunan.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ungkap Yusril.
Proses pemindahan berlangsung lancar. Lima napi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu pagi. Pesawat yang membawa mereka lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
Latar Belakang Kasus:
Bali Nine adalah kelompok yang terdiri dari sembilan warga Australia yang ditangkap pada 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali. Kasus ini menjadi sorotan internasional karena keterlibatan warga asing dalam perdagangan narkoba lintas negara.
Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sementara itu, Renae Lawrence dibebaskan pada 2018 setelah menjalani 20 tahun penjara dengan remisi, dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara pada tahun yang sama.
Kelima napi yang dipindahkan adalah sisa anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia.
Penegasan Pemerintah Indonesia:
Yusril juga menegaskan bahwa kelima napi Bali Nine akan dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan pernah diizinkan kembali ke Indonesia.
“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” ujar Yusril.
Dalam pengaturan praktis yang disepakati kedua negara, Pemerintah Australia menyatakan komitmennya untuk menghormati kedaulatan hukum dan putusan pengadilan Indonesia.