
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep memperkenalkan penerapan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen melalui kegiatan sosialisasi di Café Tiga Berlian, Dabo Singkep, Rabu (10/9/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, mengatakan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru dalam layanan keimigrasian.
“Pada hari ini sosialisasi kita tentang pengenalan paspor elektronik 100 persen dan penerapan PNBP serta tentang izin tinggal,” ujar Patri.
Ia menjelaskan, sasaran dari kegiatan ini tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga warga negara asing serta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga.
Selain sosialisasi terkait paspor elektronik, ungkap Patri La Zaiba kegiatan tersebut juga mensosialisasikan terkait PNBP terbaru dan implementasi pelayanan izin tinggal.
“Harapan kita khususnya pada masyarakat Kabupaten Lingga dan para stakeholder yang hadir pada hari ini bisa menyampaikan kepada masyarakat di sekitarnya informasi dari sosialisasi ini,” tambahnya.
Imigrasi Dabo Singkep menegaskan bahwa penerapan e-paspor 100 persen merupakan kebijakan nasional yang harus dipahami bersama.
“Jadi kita Imigrasi Dabo Singkep sudah menerapkan paspor elektronik,” kata Patri.
Laporan: Dito