KUTIPAN – Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Menjaga kondisi paspor agar tetap baik dan utuh adalah tanggung jawab pemiliknya. Paspor yang rusak dapat menghambat perjalanan Anda dan bahkan mengakibatkan denda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Tikkim, Denny Saputra mengungkapkan adapun ciri-ciri Paspor yang diinyatakan Rusak sebagai berikut.
Halaman sobek, terlipat, atau berlubang, kerusakan fisik pada halaman paspor, termasuk sobek, terlipat, atau berlubang, dapat membuatnya tidak valid.
Foto tidak jelas atau tidak sesuai, pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemegangnya. Foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini dapat menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga : Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Informasi tidak terbaca, data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas. Jika informasi tersebut buram, pudar, atau hilang, paspor dapat dianggap tidak valid.
Kemudian, paspor basah atau terbakar, paspor yang basah atau terbakar dapat menyebabkan kerusakan pada data dan fisiknya. Paspor yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.
Diungkapkan Denny, terhadap paspor yang rusak pemilik dapat dikenakan denda Kerusakan Paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Imigrasi, denda atas kerusakan paspor adalah sebagai berikut:
Paspor hilang: Rp 1.000.000
Paspor rusak: Rp 500.000
Tips Menjaga Paspor:
Simpan paspor di tempat yang aman dan kering.
Hindari menyimpan paspor di tempat yang panas atau lembab.
Jangan melipat atau membengkokkan paspor.
Saat bepergian, bawalah paspor di tempat yang aman dan mudah dijangkau.
Segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat jika paspor Anda hilang atau rusak.
Memahami ciri-ciri paspor yang rusak dan denda terhadap kerusakannya dapat membantu Anda menjaga kondisi paspor agar tetap baik dan terhindar dari denda. Dengan menjaga paspor dengan baik, Anda dapat memastikan perjalanan Anda ke luar negeri berjalan lancar tanpa hambatan.(Fik)
Baca Juga : Hari Ini, Imigrasi Batam Deportasi WNA Asal Jepang DPO Interpol Kasus Penipuan