Untuk bepergian keluar negeri salah satu dokumen wajib yang paling penting dan menjadi identitas diri yang harus dimiliki yakni Paspor. Kewajiban itu juga berlaku pada anak usia di bawah 17 tahun dan bayi. Lalu apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk melalukan permohonan paspor untuk anak dibawah umur atau bayi.
“Setiap WNI wajib memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri, hal itu juga berlaku pada anak dibawah umur atau bayi sekalipun. Masa berlaku Paspor anak 5 tahun,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra diruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Denny, pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun adapun tahapannya pemohon daftar melalui aplikasi M-Paspor mengikuti pendaftaran orangtuanya. Sementara Permohonan Walk-In Kantor Imigrasi Dabo Singkep hanya melayani untuk permohonan prioritas dan/atau pemohon yang ada kendala dalam permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan jarak tempuh rumahnya jauh dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
“Untuk anak, syaratnya KTP orang tua, KK, Buku Nikah orang tua atau Akta Perceraian dan Akta Kelahiran Anak. Untuk permohonan Walk-In, Kanim Dabo hanya melayani untuk permohonan prioritas seperti Lansia dan berkebutuhan khusus dan pemohon yang rumahnya jauh seperti antar pulau kemudian bermasalah dalam permohonan pada Aplikasi M-Paspor,” ungkap Denny.
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi M-Paspor di Kecamatan Singkep
Ditambahkan Denny, kemudian pemohon datang ke kantor dengan membawa serta berkas asli persyaratan untuk verifikasi keabsahan yang kemudian dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak WNI usia di bawah 17 tahun.
-Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku
-Kartu keluarga (KK).
-Akta kelahiran atau surat baptis.
-Akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Atau Akte Perceraian bagi orang tua yang sudah berpisah.
-Surat penetapan ganti nama dari instansi yang berwenang bagi yang telah melakukan penggantian nama.
-Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.(Seka)