
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 4 orang Warga Negara Asing (WNA) periode Juni 2025.
Diketahui, keempat WNA itu terdiri dari 2 orang asal Tiongkok, 1 orang asal India dan 1 orang asal Kanada. Mereka di deportasi karena telah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan, WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal. Terhadap FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025,” ujar Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025).
Kemudian, Kantor Imigrasi Batam melakukan Deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center.
“Diketahui DJM mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan stabil, yang bersangkutan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya, Imigrasi Batam juga telah melakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan.
“CS tidak melakukan perbaikan terkait data informasi Keimigrasian sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025 karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada tanggal 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 hari di Wilayah Indonesia.
“Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal,” tuturnya.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian,” jelasnya.
Menurut Jefrico Daud Marturia, langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas.
“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali” tegasnya.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.
Laporan: Yuyun