
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap identitas tulang belulang dan rambut manusia yang ditemukan di dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Temuan yang terjadi pada 31 Desember 2024 itu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, hasil tes DNA menyatakan bahwa kerangka tersebut adalah milik seorang perempuan bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ujar Kombes Gidion, Rabu (9/4/2025).
Menurut keterangan polisi, korban dibunuh oleh seorang pria berinisial FES (35), yang kini telah ditangkap. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumah kontrakannya. Pelaku memiting leher korban dari belakang usai terjadi percekcokan antara keduanya.
“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang. Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok, dari situ lah ada niat pelaku untuk membunuh korban,” jelas Gidion.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memasukkan jasad Santi ke dalam sumur di belakang kamar mandi, lalu menutupnya dengan terpal plastik warna biru, seng, dan batu agar tak tercium atau ditemukan.
Tak berhenti di situ, FES juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk uang tunai Rp100 ribu, handphone, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Motor itu kemudian digadaikan oleh pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta.
Setelah buron selama enam bulan, FES akhirnya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal saat sedang bekerja di kawasan Tanah Garapan Pasar I, Medan Amplas. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan dan menjalani proses hukum atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.