KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa sejumlah situs yang beredar dan mengatasnamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan situs palsu atau hoax.
Situs yang dimaksud antara lain:
- sd.spmbkepri.com
- smp.spmbkepri.com
- sma.spmbkepri.com
Pemerintah memastikan ketiga alamat tersebut bukan domain resmi milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Dinas Pendidikan yang berwenang menyelenggarakan proses penerimaan murid baru.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan keberadaan situs-situs tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tautan pendaftaran murid baru yang menggunakan domain spmbkepri.com adalah hoax dan menyesatkan. Situs tersebut tidak dikelola oleh pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum sebagai sistem penerimaan murid baru,” tegas Teguh, Rabu (3/6/2026).
Menurut Teguh, menjelang masa penerimaan peserta didik baru, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi digital yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran murid baru untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA Tahun Ajaran 2026/2027 hanya dilakukan melalui portal resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan diumumkan secara terbuka melalui kanal komunikasi resmi instansi terkait.
“Segala informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, baik website maupun media sosial yang terverifikasi. Jika tidak berasal dari sumber tersebut, maka dapat dipastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Teguh juga memberikan imbauan khusus kepada para orang tua dan wali murid agar tidak mudah percaya terhadap tautan pendaftaran yang beredar tanpa sumber yang jelas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah pada tahun ajaran ini, agar tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar di media sosial atau grup percakapan,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak membuka maupun mengisi data pribadi anak pada situs yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
“Jangan membuka, apalagi mengisi data pribadi anak pada situs yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan informasi diperoleh langsung dari akun resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Dinas Pendidikan. Bila ragu, silakan datang langsung atau menghubungi instansi terkait,” imbau Teguh.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membagikan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga (KK), nilai rapor, maupun dokumen penting lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.
Sebagai langkah penanganan, Diskominfo Kota Tanjungpinang telah melaporkan keberadaan situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar segera dilakukan pemblokiran.
“Kita telah melaporkan link hoax tadi ke Kementerian Komdigi, untuk dilakukan pemblokiran. Semoga dalam 1 x 24 jam, laporan sudah ditindaklanjuti,” tambah Teguh.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan informasi publik serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk yang menyasar sektor pendidikan.
Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi yang diterima, tidak tergesa-gesa dalam mengakses tautan yang beredar, serta memastikan seluruh informasi terkait SPMB diperoleh melalui sumber resmi pemerintah demi kelancaran proses pendidikan anak-anak di Kota Tanjungpinang.
Laporan: Redaksi | Editor: Fikri




