
KUTIPAN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (09/02/2026) di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam.
Penilaian tahun ini disebut mengalami perubahan signifikan karena lebih menitikberatkan pada aspek output dan outcome pelayanan.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih administratif, penilaian tahun 2025 memberikan bobot dominan pada perspektif dan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ombudsman mengukur sejauh mana pelayanan publik memberikan dampak nyata dan membahagiakan masyarakat,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Selain itu, kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi Ombudsman juga menjadi variabel penting dalam penentuan hasil opini.
“Kami tegaskan bahwa setiap saran tindakan korektif dan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan atau kajian bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Kepatuhan terhadap rekomendasi ini menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan Opini yang didapatkan,” tegas Lagat.
Penilaian tahun 2025 dilakukan terhadap entitas Pemerintah Daerah serta unit layanan pada instansi vertikal (Kementerian/Lembaga) di wilayah Kepri, meliputi Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan.
Namun, karena keterbatasan sumber daya, penilaian tahun ini tidak mencakup Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, sehingga menempatkan Pemprov sebagai yang terdepan dalam kualitas layanan di wilayah pemerintah daerah se-Kepri.
Untuk tingkat kota dan kabupaten:
-
Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kota Batam meraih opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.
-
Pemerintah Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga memperoleh opini Kualitas Sedang.
Untuk unit layanan instansi vertikal, Ombudsman Kepri memberikan penilaian kualitas pelayanan tanpa menyematkan opini akhir, karena opini tersebut diberikan kepada instansi induk di tingkat pusat.
Kepolisian Resor
-
Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang: BAIK
-
Polres Bintan, Karimun, dan Lingga: CUKUP
Kantor Pertanahan
Seluruh Kantor Pertanahan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Lingga meraih predikat BAIK.
Kantor Imigrasi
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban: SANGAT BAIK
-
Kantor Imigrasi di Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Dabo Singkep: BAIK
Lembaga Pemasyarakatan/Rutan
-
Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep: BAIK
-
Rutan Kelas II B Karimun: CUKUP
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri merekomendasikan pimpinan daerah maupun unit layanan untuk:
-
Memberikan penghargaan kepada unit layanan dengan nilai 78–100 (Kualitas Baik/Tinggi)
-
Melakukan evaluasi dan pembinaan intensif bagi unit layanan dengan nilai 0–77,99
-
Mempertahankan kepatuhan terhadap seluruh produk pengawasan Ombudsman
Langkah tersebut ditujukan untuk perbaikan tata kelola layanan yang adil dan transparan.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi rapor bagi setiap penyelenggara untuk memacu perbaikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang” tutup Lagat.
Kegiatan ini turut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono, Kepala BPK Provinsi Kepri Emmy Mutiarini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mudzakir, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar.





