KUTIPAN –Di hari ke-8 operasi zebra seligi 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan 28 unit kendaraan barang atau truk yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan, operasi seligi 2024 yang kita lakukan dimulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
“Terkait dengan penindakan hukum yang kita lakukan yaitu menggunakan e-tilang dimana di hari ke-8 kita sudah melaksanakan penindakan sebanyak 207 perkara terhadap kendaraan pengangkut barang ada truk dan sejenisnya,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kacab Jasa Raharja Kepri, Wanda P. Asmoro, saat konferensi pers di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024).
Kalau kita bicara data, lanjut Kombes Pol Tri, jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang menjadi konsen kita bersama, dimana di tahun 2023 ada 58 kasus dengan 7 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka.
Sementara di tahun 2024 sampai dengan saat ini sudah ada 41 kasus, dimana 9 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka.
“Ini harus kita cegah, maka nya kemarin kita instruksikan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang. Sebanyak 28 unit kendaraan kita amankan dengan rincian 14 unit di Polda Kepri dan 14 unit di Polresta Barelang. Ini kita amankan karna tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK),” ujar Kombes Pol Tri.
Selain itu, ada 5 unit kendaraan angkutan barang yang dilakukan penindakan e-tilang karena tidak dilengkapi dengan peralatan teknis seperti lampu rem tidak ada, spion tidak ada dan lainnya dengan bukti STNK.
Kombes Pol Tri menambahkan, secara umum dari data Integrated Road Management System (IRMS), angka kecelakaan mengalami penurunan sebesar 5 persen dari tahun 2023 yaitu 1.961 kasus, dan sampai bulan Oktober ada 1.857 kasus. Ini bisa kita press, mudah-mudahan.
Kemudian untuk kegiatan-kegiatan prevensif dengan menggunakan perangkat etle statis dimana di tahun 2023 ada 324 perkara dan di tahun 2024 ada 105 perkara.
“Ada penurunan dimana kemarin ada trobel jaringan dan sistem. Saat ini sudah bisa kembali aktif sehingga ada penurunan sebesar 68 persen,” jelas Kombes Pol Tri.
Kemudian untuk teguran di tahun 2023 sebanyak 1.153 perkara, di tahun 2024 sebanyak 3127 perkara, naik 170 persen.
Untuk pengemudi yang tidak bisa menunjukkan STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 5 dengan ancaman 2 bulan penjara dan denda Rp 500.000.
Sementara, apabila kendaraan tidak dilengkapi seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem kita kenakan Pasal 285 denda maksimal Rp 500.000. Apabila tidak memiliki SIM kita kenakan Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp 1 juta.
Lebih lanjut Kombes Pol Tri menyampaikan, ini menjadi tantangan kita semuanya wilayah kota Batam, salah satunya ada di Kepri kita ketahui bersama bahwa untuk sarana transportasi jalan sudah ada perubahan-perubahan, perbaikan infrastruktur.
Ada beberapa ruas jalan di kota Batam dari 1 lajur sekarang menjadi 5 lajur, cukup luas. Namun, bagaimana dengan mobilisasi dari warga, apakah mereka sadar.
“Kita melihat kenyataan di lapangan masih ada pengguna jalan yang belum bisa mentaati peraturan-peraturan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak memakai safetybelt dan pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga pengguna jalan yang belum sadar,” sambungnya.
“Maka nya, kami dari Polda Kepri terutama Dirlantas dan jajaran termasuk dengan seluruh stake holder lain, kita bertekad bersama sama mewujudkan supaya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Kepri benar-benar bisa tercapai,” pungkasnya. (Yuyun)