
KUTIPAN – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka ISH terkait kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya menemui titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11/2025). Gugatan terhadap Polsek Nongsa tersebut ditolak secara tegas oleh hakim, menandai bahwa langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan tetap sah dan sesuai prosedur.
Sidang ini sendiri berjalan cukup panjang, dimulai dari Senin (10/11/2025) hingga pembacaan putusan pada 17 November. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena, S.H., M.H., yang tidak main-main saat membacakan putusan. Sekitar pukul 15.00 WIB, keputusan keluar dengan tegas: seluruh permohonan ISH ditolak, dan biaya persidangan dibebankan kepada pemohon.
“Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon,” tegas Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena.
Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Penyidikan terhadap ISH akan tetap berlanjut hingga berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Proses penyidikan terhadap kasus ini terus kita lakukan hingga selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Iptu Rahmat Susanto.
Tersangka ISH sendiri diamankan di Jombang, Jawa Timur, pada Oktober 2025. Menariknya, ini bukan kali pertama ISH mengajukan praperadilan; upaya serupa pernah dilakukan pada Februari 2025. Modus operandi pelaku cukup licik: meminta korban menjadi pacarnya, mengajak melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri, dan memberi korban makanan agar rahasia ini tidak bocor, bahkan ke keluarga korban.
“Proses penyidikan terhadap tersangka ISH dalam kasus pencabulan terus berlanjut hingga korban benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” pungkas Iptu Rahmat Susanto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum di Batam terus bergerak, memastikan anak-anak terlindungi dan pelaku tindak kriminal tidak bisa mengandalkan celah hukum untuk lepas begitu saja.





