Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu & rekan tentang penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, atas nama SPM, dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Kota Batam.
Diketahui, praperadilan itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Manalu & rekan, Binhot Manalu, SH, Niksen Manalu, SH, Pendi Ujung, SH, Andry Yansen Presley, SH, Mual Erianto Simamora, SH dan M. Eko Septiawan, SH selaku Kuasa Hukum tersangka atas nama SPM dengan Nomor Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa (16/1/2024).
Dalam tuntutannya, Kantor Hukum Manalu menyatakan bahwa tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan SPM.
Selain itu, mereka juga meminta Polsek Sei Beduk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk serta memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi Rp. 10.000.000.
Hasil persidangan kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto, SH menolak praperadilan seluruh permohonan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Manalu dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu selaku kuasa hukum tersangka SPM secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.
Seperti diketahui, tersangka berinisial SPM merupakan oknum pembina pramuka salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tersangka SPM diamankan Polsek Sei Beduk setelah terbukti mencabuli anak didiknya berinisial RLV (12) di dalam ruangan kelas sekolah SMP saat kegiatan pramuka berlangsung.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syafrudin, SH mengatakan, awalnya pelaku SPM memanggil korban ke dalam ruangan kelas 7. Tak berapa lama, ia datang bersama rekannya R untuk menemui pelaku.
Pelaku yang tak ingin perbuatan bejatnya diketahui rekannya, akhirnya ia meminta R untuk meninggalkan korban seorang diri bersama pelaku di ruang kelas tersebut.
“Pada saat mereka berdua di ruang kelas, pelaku SPM langsung merangkul, memeluk, mencium bibir serta meremas payudara korban sembari menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku,” ungkapnya.
AKP Syafrudin menjelaskan, pada saat perbuatan cabul itu terjadi, korban sempat melakukan perlawanan dan memberontak untuk melepaskan diri. Namun, pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban.
“Karena sudah waktunya jam pulang, pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Menerima laporan orang tua korban, pada hari Minggu (5/11/2023) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa Beduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang cukup, unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SPM sedang berada di wilayah Mangsang Permai.
“Pelaku SPM berhasil kita amankan di dalam rumah beralamat di Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban berinisial RLV (12) salah satu pelajar sekolah SMP swasta di Kecataman Sei Beduk, Kota Batam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.