
KUTIPAN – Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi dinilai memiliki peran strategis sebagai instrumen kelembagaan pembangunan yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Karena posisi tersebut, arah kebijakan dan program yang dijalankan gubernur idealnya selaras dengan rencana besar pembangunan nasional.
Pandangan itu disampaikan Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional, Yuddy Chrisnandi, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional di daerah sangat bergantung pada keterpaduan kebijakan serta garis komando yang searah antara pusat dan provinsi.
Menurut Prof. Yuddy, pelaksanaan program nasional membutuhkan kepemimpinan daerah yang mampu bekerja dalam satu tarikan napas dengan pemerintah pusat. Karena itu, gubernur sebaiknya merupakan figur pilihan Presiden yang memiliki kemampuan manajerial birokrasi, kepemimpinan yang kuat, serta visi yang sejalan dengan kepala negara.
“Gubernur adalah pembantu presiden setingkat Menteri yang bertugas mensukseskan pembangunan nasional di wilayahnya, mengkoordinasikan para kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, Gubernur dapat ditunjuk atau dipilih langsung oleh Presiden yang dalam penetapannya cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi guna memperoleh dukungan moral yang kuat, sekaligus check and balances calon gubernur yang diajukan Presiden, adalah sosok yg acceptable di wilayahnya,” jelas Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Lebih lanjut, Prof. Yuddy menilai mekanisme persetujuan DPRD provinsi menjadi bagian penting untuk memastikan sosok gubernur yang diajukan Presiden benar-benar dapat diterima oleh masyarakat daerah. Dukungan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi moral dan politik dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya,” tuturnya.





