Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Noto Djoko Poernomo. Permohonan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengungkapkan, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan memutuskan menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.
“Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” kata Kompol Abdul Rahman, Senin (27/02/2023).
Baca Juga : Penarikan Mobil Berujung ke Pengadilan, Pengacara Filemon Halawa Tumbangkan PT. TAF
Dijelaskan Kompol Abdul Rahman perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan ganti kerugian kepada pihak termohon yaitu kerugian materil sebesar Rp 429.000.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan rehabilitasi dengan nomor register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023. Terkait laporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.
“Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan. Dan di menangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam,” kata Kompol Abdul Rahman.(Yyn)
Baca Juga : Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Turut Lumbantoruan, Perkara Masuk Tahap P21