Hakim tolak seluruh gugatan praperadilan 30 tersangka yang dipersangkakan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap petugas dan melakukan pengrusakan terhadap barang di Kantor BP Batam yang terjadi pada 11 September 2023 kemarin ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Atas putusan hakim tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengucapkan terimakasih pada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
“Negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mari kita patuh dan taat kepada hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Nugroho, Senin (06/11/2023).
Diungkapkan Kombes Pol Nugroho, 30 orang tersangka yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pengrusakan yang terjadi di Kantor BP Batam beberapa waktu lalu ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum para tersangka melakukan gugatan praperadilan. Pada Senin 6 November 2023 dilaksanakan sidang pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Nugroho.
“Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon kuasa hukum 30 orang tersangka kepada pihak termohon yaitu Polresta Barelang yang mana hakim ketua menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon,” ungkap Nugroho.
Ditambahkan Nugroho, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.