KUTIPAN – Seorang pria penjual siomay berusia 31 tahun dengan inisial J ditangkap oleh Polsek Banyumanik, Kota Semarang karena mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai kos-kosan di kawasan tersebut.
Menurut Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, pelaku ditangkap oleh warga setempat setelah tertangkap basah mencuri tiga celana dalam wanita di salah satu kos pada Sabtu dini hari. Penggeledahan di rumah kontrakan pelaku mengungkapkan 663 celana dalam yang dicurinya.
“Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay,” terang Kompol Ali Santoso.
Ali Santoso juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2022. Dia secara acak mengincar rumah kos di kawasan tempat ia berjualan siomay.
Tersangka mengakui bahwa aksi paling nekat yang pernah dilakukannya adalah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus.
“Saat ditanya oleh awak media, tersangka mengaku mencuri ratusan pakaian dalam tersebut hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” kata Ali Santoso.
Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, penyidik juga akan mempertimbangkan kemungkinan kondisi kejiwaannya dan kemungkinan penyelesaian kasus melalui restorative justice.