KUTIPAN – Batam, Rabu (4/09/2024) Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam kembali mengadakan rapat penting untuk membahas 25 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., dengan didampingi oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri. Hadir pula dalam rapat tersebut anggota FPRD yang terdiri dari perangkat dinas terkait, perwakilan BP Batam, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, FPRD membahas secara detail berbagai permohonan yang diterima. “Dari 23 permohonan, ada yang berasal dari perusahaan dan juga ada yang non berusaha,” ujar Jefridin menjelaskan secara terbuka.
Dari total 25 permohonan yang diajukan, forum memutuskan untuk menyetujui 6 permohonan PKKPR, sementara sisanya harus ditolak atau ditunda karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Permohonan yang memenuhi persyaratan tentu kita setujui,” lanjut Jefridin. Namun, bagi permohonan yang disetujui, beberapa di antaranya harus memenuhi rekomendasi tertentu yang diberikan oleh forum. “Ada yang kami setujui dengan catatan harus ada syarat tambahan yang dipenuhi oleh pemohon.”
Terkait permohonan yang ditunda, Jefridin menjelaskan bahwa pihak forum akan memberikan rekomendasi yang harus diikuti oleh pemohon sebelum permohonan dapat dipertimbangkan kembali.
“Untuk permohonan yang dipending, harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,” tambahnya.
Forum ini juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan persetujuan PKKPR, terutama dalam rangka menjaga tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.
“Sebelum disepakati untuk menerima, menolak, atau menunda, anggota forum sesuai kewenangannya akan memberikan masukan, terutama terkait status lahan yang dimiliki pemohon,” jelasnya lebih lanjut.
Pemerintah Kota Batam, di bawah arahan Wali Kota Batam, juga menekankan komitmennya untuk memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam. Namun, kemudahan ini harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Permohonan berusaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah sesuai, kami akan memberi lampu hijau,” ungkap Jefridin.
Forum Penataan Ruang Daerah Batam diharapkan dapat terus menjadi garda depan dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan penataan ruang yang berkelanjutan.