KUTIPAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan kegiatan pembinaan masyarakat tentang pendirian rumah ibadah serta menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama, di Aula SMA Negeri 1 Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis (1/8/2024). Dalam kesempatan itu Ketua FKUB Kepri, Hendarlin Umar menyampaikan, kegiatan ini adalah ajang bersilaturahmi ke Kabupaten/Kota dan para tokoh dengan pemuka agama.
“Kegiatan silaturahmi ini juga mensosialisasikan untuk memahami tentang PBM No. 9 dan 8 tahun 2006. Terkait pendirian rumah ibadah, kita menyadari selama ini dan bersyukur bahwa Lingga khususnya dan Provinsi Kepri pada umumnya permasalahan itu hampir tidak terjadi, namun kita juga harus siap-siap karena dengan perkembangan teknologi saat ini orang mudah membaca dan melihat dunia lain,” kata Hendarlin saat diwawancarai disela-sela kegiatan.
Dikatakan, pendirian rumah ibadah itu jangan sampai mengganggu kerukunan bersama. Untuk itu, ikuti aturan yang ada di PBM tersebut terutama pada pasal 13 dan 15, jadi sebuah rumah ibadah harus di dukung oleh berapa orang. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Kalau sampai itu tidak bisa juga rumah ibadah berdiri karena permasalahannya tidak mungkin diselesaikan, itu akan diambil alih pemerintah untuk memberikan izin menempati tempat ibadah mereka sementara waktu,” terangnya.
Diterangkan, pentingnya untuk mendatangi bupati dan walikota agar kegiatan didukung penuh, dan juga berterima kasih karena pemerintah daerah juga membantu mengurus dari masing-masing Kabupaten/Kota dengan anggaran yang variatif.
“Sejauh ini di Lingga tidak ada kasu, meski masalah pendirian rumah ibadah ini pernah terjadi di Kepri, mungkin yang mempunyai rumah ibadah dengan masyarakat tidak ada komunikasi, maka itu lah pentingnya komunikasi, jangan sampai karena bertahan dengan keinginan masing-masing kita menjadi bentrok,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua FKUB Kabupaten Lingga, H. Ilhammuddin, SHI mengungkapkan, untuk Lingga sampai saat ini belum menerima berkas data secara legalitas tentang pemilik rumah ibadah, artinya masih mengacu pada data yang lama. Kalau pun ada yang mendirikan Masjid, Mushola, Gereja atau Vihara selagi belum ada izin di FKUB bearti belum terdata.
“Kepada pihak penyelenggara rumah ibadah yang mendirikan Masjid, Mushola, Gereja mau pun Vihara, segera melengkapi adminitrasi untuk di proses pada Kementerian Agama dan FKUB,” paparnya.
Ilhammuddin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi untuk kegiatan pFKUB Provinsi Kepri. Dengan kegiatan ini dapat mengantisipasi gesekan antar umat beragama. Dengan ini juga diketahui bahwa
pemerintah tidak mempersulit untuk mendirikan rumah ibadah, baik itu, Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
“Karena dalam aturan itu sudah dijelaskan aturan tentang pendirian rumah ibadah, baik itu, Islam atau pun Non Islam tidak ada perbedaan, jadi kegiatan ini untuk memperjelas supaya jangan di anggap ada tebang pilih,” tutupnya.(Dito)