KUTIPAN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Rutan Kelas IIA Batam mengadakan acara penyerahan Remisi Khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada warga binaan Rutan Batam yang beragama Buddha pada Kamis (23/05). Acara ini digelar di Ruang Aula Rutan Batam, dan remisi diserahkan langsung oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra, yang mewakili Karutan Kelas IIA Batam Faisal G Putra.
Dalam sambutannya, Herwan Syahputra menyampaikan selamat Hari Raya Tri Suci Waisak dan memberi selamat kepada warga binaan Rutan Batam yang menerima remisi. “Selamat hari raya Tri Suci Waisak. Pada Hari Raya Waisak tahun ini, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana beragama Buddha yang telah berkelakuan baik,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana, terdiri dari 2 orang dengan pengurangan 15 hari dan 2 orang dengan pengurangan 1 bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.
“Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, sebagai persiapan mereka kembali ke masyarakat nanti,” pungkasnya.
Dengan acara ini, Rutan Batam menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan siap untuk memperbaiki diri. Semoga remisi ini tidak hanya memberi kesempatan kedua, tetapi juga menjadi dorongan untuk perubahan yang positif dalam kehidupan mereka.