
KUTIPAN – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus membantu kelulusan seleksi rekrutmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Uang itu diduga diserahkan kepada terlapor dalam dua kali transaksi, dengan iming-iming kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri.
Namun, janji tersebut tidak terbukti. Korban diketahui tidak lulus dalam proses seleksi rekrutmen Polri sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024. Meski demikian, laporan resmi baru dibuat oleh pihak korban ke Polres Lingga pada Senin, 26 Mei 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 26 Mei 2025.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (5/1/2026).
“Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Saat ini laporan itu sedang ditangani sesuai prosedur,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan mendalami laporan tersebut secara profesional dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres Lingga juga mengimbau terkait dugaan yang mencuat ditengah masyarakat tersebut, AKBP Pahala menegaskan agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan seleksi Polri dengan meminta sejumlah uang.
Sebab, kata AKBP Pahala, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun.
“Jika ada pihak yang meminta uang dengan janji kelulusan, itu dapat dipastikan merupakan penipuan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau mengalami kasus serupa, guna mencegah jatuhnya korban-korban lain di kemudian hari.





