KUTIPAN – Divisi Humas Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Kali ini, sidang terkait kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota Polri dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan detail sidang yang berlangsung di Gedung TNCC, Jakarta.
“Sidang KKEP digelar hari ini, dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sidang ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, dengan didampingi wakil ketua Kombes Pol Heri Setiawan, serta tiga anggota komisi lainnya,” ujar Kombes Pol Erdi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Dua Anggota Polri
Sidang tersebut memeriksa dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yaitu Iptu SM dan Brigadir F. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan uang kepada pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Melalui analisis mendalam dan pemeriksaan delapan saksi, KKEP memutuskan tindakan kedua pelanggar bertentangan dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta beberapa pasal lainnya dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Sidang memutuskan sejumlah sanksi, baik secara etika maupun administratif, sebagai berikut:
- Sanksi Etika
- Dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
- Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
- Sanksi Administratif
- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025).
- Mutasi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Kombes Pol Erdi menegaskan, “Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi.”
Komitmen Polri Dalam Penegakan Etika
Melalui penanganan kasus ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.