KUTIPAN – Penyelidikan dugaan korupsi dana insentif Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau resmi dihentikan mulai hari ini, Selasa (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penyelidikan tersebut karena tim penyidik tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, atau gaji guru yang tidak dibayar maupun di potong seperti yang dilaporkan sang pelapor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Guru TPQ baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, Guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan Guru pondok pesantren.
Rangkaian penyelidikan juga dilakukan secara maraton, dengan mengambil keterangan 400 lebih Guru yang ada di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun, sebagai saksi.
“Saksi yang kami periksa perwakilan dari yayasan, pondok pesantren dan Guru TPQ. Sehingga 400 orang tersebut sudah mewakili dari 1.200 Guru lainnya yang ada di Karimun,” kata Priyambudi.
“Dari hasil pemeriksaan, faktanya semua saksi kompak menjawab telah menerima gaji dan tidak pernah ada pemotongan. Karena semua insentif tersebut masuk dari rekening kas daerah langsung ke rekening pribadi mereka masing-masing,” tambahnya.
Atas hal ini, ungkap Priyambudi, untuk sementara penyelidikan kasus tersebut dihentikan, demi memenuhi asas kepastian.
“Untuk asas kepastian agar tidak berlarut-larut, penyelidikan dugaan korupsi itu kami hentikan mulai hari ini. Jika dikemudian hari ada fakta baru, kami siap untuk melanjutkan dan membuka kembali penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, namun hingga detik ini pelapor tak kunjung memberikan nama-nama guru yang tidak menerima gaji seperti yang dilaporkannya.
“Pelapor mengatakan ada beberapa guru yang tidak menerima gaji, namun sampai hari ini nama-nama tersebut belum kami terima dari pelapor. Maka itu kami hentikan,” ucap Priyambudi.
Terkait pelapor, jelas Priyambudi, tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas laporannya yang tidak jelas. Karena Kejaksaan memegang kuat prinsip “Sekecil apapun laporan akan tetap di proses dan ditindak lanjuti.
“Ini sebagai evaluasi kami kedepannya untuk melakukan seleksi lebih jauh terhadap sebuah laporan. Jadi ke depan setiap masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kami akan lebih selektif, karena kami tidak ingin laporan itu tanpa landasan,” pungkasnya mengakhiri.
(Ami)