KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengungkap kasus penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga oleh Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga tahun 2021-2022.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan bahwa AG, selaku Ketua Umum KONI Lingga, dan RS, Ketua Harian KONI Lingga, bekerja sama sejak tahun 2021 untuk menyelewengkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus yang digunakan AG dan RS terbilang rapi, pada tahun 2021, Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG merekrut RS, seorang ASN Pemda Lingga, untuk bergabung dengan kepengurusan KONI Lingga.
“RS diajak menjadi Ketua Harian KONI Lingga oleh tersangka AG selaku Ketua Umum KONI Lingga,” ungkap Senopati, Rabu (29/5/2024).
Diungkapkan Seno, tersangka AG mengajukan perubahan struktur organisasi KONI Lingga ke KONI Provinsi Kepri, dengan menambahkan RS sebagai Ketua Harian. Selanjutnya AG dan RS menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengikuti mekanisme AD/ART KONI dan tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta bendahara.
“RAB diajukan ke Pemda Lingga melalui Disdikpora untuk mendapatkan dana hibah. Setelah dana hibah diterima, AG dan RS menggunakan dana tersebut sesuai dengan item-item dalam RAB, namun, dalam pertanggungjawabannya, mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh. SPJ tersebut dibuat tanpa melibatkan bendahara KONI,” ungkap Seno.
Kemudian, diungkapkan lebih jauh Senopati, pada tahun 2022, Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS kembali membuat RAB dengan cara yang sama, namun dengan anggaran yang lebih besar karena diperuntukkan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri di Kabupaten Bintan.
“Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menggunakan kwitansi palsu. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” ungkap Seno.
Dijelaskan Seno, akibat perbuatannya, AG dan RS merugikan negara sebesar Rp546.657.500 dari total dana hibah Rp1,5 miliar yang diterima KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022.
“Saat ini, AG dan RS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari kedepan,” kata Seno.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengurus organisasi yang menerima dana hibah untuk menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab dan transparan. Kejari Lingga juga menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana hibah.(Seka)