KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga tahun anggaran 2021-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan pertimbangan matang.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AG dan N. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah potensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana korupsi.
“Hari ini, melalui surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, kami menetapkan dua tersangka yang berinisial AG dan N. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Candra di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (29/5/2024).
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejari Lingga menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Lingga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga.
“Untuk penjelasan lebih teknis, akan disampaikan oleh tim Pidsus yang dipimpin oleh Pak Seno,” kata Ade.
Kejari Lingga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana negara digunakan dengan tepat dan bertanggung jawab.