
KUTIPAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berusia 70 tahun warga Belian di Pulau Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Lingga, Kompol Darmin, S.Sos, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan orang tua korban, dan hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan terduga pelaku.
“Ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban. Tersangka usia 70 tahun, warga Belian Pulau Berhala,” ujar Kompol Darmin, Sabtu (22/11/2025).
Kompol Darmin menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara memberikan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut. Dengan iming-iming uang jajan Rp 10.000, pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh sesuai keinginannya.
“Ini menjadi modus utama yang digunakan pelaku untuk membujuk korban,” kata Darmin.
Kompol Darmin mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan bila menemukan indikasi serupa.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H, menambahkan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2025 oleh orang tua korban, yang mengaku bahwa tindakan pelaku telah berlangsung berulang kali sejak awal tahun 2024.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 20 November 2025 di Pulau Berhala. Dari hasil pemeriksaan, tindakan asusila dilakukan terhadap dua korban,” ujar Maidir.
Dua korban tersebut masih berusia 9 hingga 10 tahun. Pemeriksaan visum menunjukkan adanya luka lecet pada tubuh korban, yang menjadi salah satu alat bukti kuat dalam penyidikan.
IPTU Maidir menjelaskan bahwa hubungan pelaku dan korban hanya sebatas tetangga. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan tempat tinggal untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku diketahui pernah menikah namun telah bercerai,” ujarnya.
Dalam proses pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, salah satunya celana dalam korban.
“Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyusunan berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Maidir.(Dito/Ino)





