KUTIPAN – Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, tercatat terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Untuk wilayah Kecamatan Singkep, ada 2 WNA yang melapor ke Disdukcapil Lingga dan memiliki izin tunggal tetap dalam hal penyatuan keluarga,” kata Lukmanul Hakim, Kasi pindah datang Disdukcapil Lingga, saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-visa Imigrasi Dabo Singkep, di Pantai Tige Berlian Dabo Singkep. Kamis (21/11/2024).
Lukmanul menjelaskan, adapun 2 WNA yang memiliki izin tinggal tetap tersebut, salah satu nya tinggal di Desa Batu Berdaun dan yang satu nya tinggal di Sergang Laut, Desa Tanjung Harapan yang merupakan warga negara Singapura.
“Status mereka masih WNA, hanya sudah memiliki izin tinggal tetap, sehingga mereka berhak mendapatkan KTP WNA, yang mana untuk masa berlaku KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya,” terang Lukmanul.
Lukmanul melanjutkan, bagi WNA yang mendapatkan KTP WNA tersebut, persyaratannya WNA tersebut membawa Dokumen perjalannya dan Surat nikah yang akan dicatat pada Dokumen kependudukan, dan pengurusan ini gratis dan akan siap sesuai dengan standart prosesur lebih kurang 1 jam.
“Kami berharap kepada pihak yang terkait dengan kepengurusan orang asing agar segera melapor, karena kita tau sekarang di wilayah Dabo Singkep banyak WNA tapi tidak urus Dokumen kependudukannya,” tutupnya.(Dito)