KUTIPAN – Dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31), ditangkap Satresnarkoba Polres Mura di lokasi Pondok Kebun Sawit pada Senin malam (9/12/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat total 3,72 gram. Zulfitri diketahui membawa 25 bungkus plastik klip dengan berat bruto 3,46 gram, sementara Vino menyimpan dua bungkus plastik klip seberat 0,26 gram. Barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai Rp400.000, dan perlengkapan lainnya turut diamankan dari kedua tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pondok Kebun Sawit yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di lokasi, tanpa pikir panjang, personel meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan,” jelas AKP Romi saat dikonfirmasi.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Pada Zulfitri, ditemukan 25 bungkus plastik klip sabu, 12 bal plastik klip kosong, sebuah pipet, botol CDR, timbangan digital, dan uang tunai. Sementara dari Vino, ditemukan dua bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan dalam saku celana pendeknya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta,” tambah AKP Romi.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya serius Satresnarkoba Polres Mura untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. “Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.